Ritual Manak Salah di Desa Adat Pedawa, Kecamatan Banjar, dijalankan untuk menyucikan bayi kembar buncing yang dianggap cuntaka. Ritual ini dimulai ketika bayi berusia 42 hari dengan menentukan hari baik (padewasa), diutamakan saat Beteng Was. Upacara ini meliputi tahapan melasti atau mekiis ke Segara Rupek untuk memohon penyucian kepada Ida Sesuhunan. Selain bayi dan orang tua, seluruh wilayah desa, termasuk bangunan suci dan krama, juga disucikan. Sebelum ritual, keluarga bayi kembar buncing dianggap reged dan dilarang bersembahyang. Rangkaian upacara melibatkan tahapan persiapan, pembersihan secara niskala (mebyakaon), dan metirta. Pada tahap awal, krama desa, balian, dan prajuru adat memersiapkan banten serta perlengkapan ritual. Prosesi mebyakaon dilakukan untuk menghilangkan energi negatif dari bayi, orang tua, dan desa. Selanjutnya, metirta berfungsi sebagai pembersihan akhir dengan memohon penyucian dari Ida Bhatara yang berstana di Segara Rupek. Semua tahapan ini diatur dalam awig-awig desa. Terdapat pantangan unik dalam ritual ini, termasuk larangan menggunakan jalan yang sama saat kembali dari Segara Rupek. Sebelum melasti, krama berkumpul di Pura Desa untuk memutari setana tiga kali sebagai penghormatan kepada Tri Murti dan menyaksikan Tari Taruna oleh remaja laki-laki. Seluruh pralingga di kahyangan desa juga turut disucikan, mempertegas pentingnya menjaga keharmonisan spiritual dalam tradisi Manak Salah.
💬 Komentar Pengunjung